Syarat dan Ketentuan Vendor/Mitra

I. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Partner Taroklin for Busines adalah program kemitraan melalui media aplikasi website yang bertujuan memfasilitasi Vendor/Mitra agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui taroklin.com.
  2. Vendor/Mitra wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa yang melakukan proses pengadaan, Transaksi melalui sistem online taroklin.com yang hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor/Mitra yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.

II. PERSYARATAN PARTNER TAROKLIN FOR BUSINES

  1. Vendor /Mitra harus berbentuk badan usaha atau perseorangan dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Untuk mendapatkan akun dalam sistem online taroklin.com, calon Vendor/Mitra terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Calon Vendor/Mitra dapat melakukan transaksi melalui sistem online taroklin.com, apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari sistem online taroklin.com.
  4. Satu badan usaha hanya bisa memiliki satu akun yang sesuai dengan email serta NPWP dari badan usaha tersebut.
  5. Vendor/Mitra wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  6. Akun dalam sistem online taroklin.com akan berakhir apabila:
    1. Vendor/Mitra mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email atau surat kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
    2. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  7. PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com berhak menutup akun dan mengirimkan email atau surat konfirmasi atas penutupan akun. Vendor/Mitra setuju bahwa transaksi melalui sistem online taroklin.com tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
  8. Vendor/Mitra tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui sistem online taroklin.com yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  9. PT. Bulpar Taro Makmurindo dapat menyediakan seragam, peralatan, chemical dan perlengkapan kerja lainnya yang dapat diperoleh oleh vendor/Mitra secara dibeli atau disewa dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo.
  10. Vendor/Mitra menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi sistem online taroklin.com merupakan tindakan melanggar hukum.
  11. PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com berhak memutuskan perjanjian dengan Vendor/Mitra secara sepihak apabila Vendor/Mitra dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.

III. TANGGUNG JAWAB VENDOR/MITRA

  1. Sistem online taroklin.com adalah perangkat lunak aplikasi website yang bertujuan memfasilitasi Vendor/Mitra agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet.
  2. Vendor/Mitra wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com yang melakukan proses pengadaan.
  3. Vendor/Mitra wajib menggunakan atribut (seragam & ID card) Taroklin.com jika disediakan, atau berpakaian rapi dan sopan saat berkunjung ke lokasi customer untuk melakukan treatment.
  4. Vendor/Mitra wajib hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagimana yang termuat dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
  5. Vendor/Mitra melakukan treatment pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Prosedure (SOP) treatment dan teknis yang berlaku di PT. Bulpar Taro Makmurindo.
  6. Vendor/Mitra wajib melakukan pekerjaan sampai tuntas sesuai produk dan jasa yang ditawarkan melalui sistem online taroklin.com.
  7. Transaksi melalui sistem online taroklin.com hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor/Mitra yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.

IV. KOMISI DAN PEMBAYARAN

  1. Komisi pesanan dan layanan adalah imbalan untuk penjualan barang dan jasa yang disediakan oleh vendor/Mitra melalui sistem online taroklin.com yang berhasil terjual, serta layanan administratif yang dikeluarkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo kepada Vendor/Mitra.
  2. Biaya pemasaran (marketing fee) adalah biaya pemasaran yang dibebankan dalam produk barang dan jasa yang disediakan oleh vendor/Mitra melalui sistem online taroklin.com
  3. Pembayaran vendor/Mitra adalah proses administrasi untuk melunasi tagihan dari penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara transfer bank.
  4. Produk barang dan jasa yang disediakan oleh vendor/Mitra melalui sistem online taroklin.com yang terjual dikenakan biaya komisi pesanan dan layanan 10% dan biaya pemasaran 20%.
  5. Pembayaran hasil penjualan barang dan jasa yang disediakan oleh vendor/Mitra melalui sistem online taroklin.com dibayarkan setelah PT. Bulpar Taro Makmurindo menerima surat serah terima pekerjaan yang ditanda tangani oleh pelanggan taroklin.com dan/atau setelah pelanggan melakukan konfirmasi langsung kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo bahwa pekerjaan teknisi telah selesai dan unit telah berfungsi normal dan/atau tidak ada keluhan lagi dari pelanggan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah treatment selesai dan/atau barang/hasil pekerjaan diterima.
  6. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah permintaan penarikan dana diterima.
  7. Setiap penarikan dana yang dilakukan oleh vendor/Mitra kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo dikenakan biaya administrasi transfer bank sebesar Rp 6.500.

V. GARANSI DAN KERUSAKAN

  1. Vendor/Mitra wajib memberikan garansi pekerjaan selama paling singkat 14 hari kalender terhitung dari  tanggal pengerjaan treatment.
  2. Apabila terjadi kerusakan barang milik customer yang disebabkan oleh kelalaian Vendor/Mitra saat melakukan pekerjaan treatment, maka Vendor/Mitra wajib bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan atau penggantian barang tersebut.
  3. PT. Bulpar Taro Makmurindo berhak menahan pembayaran atas penarikan dana yang dilakukan oleh Vendor/Mitra apabila terdapat komplain dan/atau sengketa kerusakan yang belum terselesaikan dengan Pelanggan.

VI. KERAHASIAAN DATA DAN LARANGAN

  1. Vendor/Mitra dilarang menyebarluaskan atau menggunakan data pribadi customer (nama, alamat, nomor telepon) untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain diluar kepentingan pekerjaan treatment PT. Bulpar Taro Makmurindo.
  2. Vendor/Mitra dilarang melakukan transaksi di bawah tangan (transaksi langsung dengan customer tanpa melalui platform PT. Bulpar Taro Makmurindo) dan/atau meminta biaya tambahan langsung kepada customer tanpa sepengetahuan PT. Bulpar Taro Makmurindo.
  3. Vendor/Mitra dilarang melakukan pekerjaan/treatment diluar dari produk/layanan yang dipesan/diorder oleh Pelanggan.

VII. KONSEKUENSI PELANGGARAN

  1. Daftar Merah (Blacklist): Vendo/Mitrar bisa dimasukkan daftar hitam jika tidak memenuhi kewajiban (misal: tidak memenuhi spesifikasi, menolak pekerjaan, tidak menyelesaikan pekerjaan).
  2. Pengakhiran Akun: Akun Vendor/Mitra bisa dinonaktifkan dan/atau penghapusan akun jika melanggar ketentuan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. 

VIII. PERUBAHAN

Syarat dan ketentuan Vendor/Mitra ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan oleh Vendor/Mitra, serta berlaku kepada seluruh Vendor/Mitra yang telah terdaftar baik sebelum maupun sesudah adanya perubahan syarat dan ketentuan Vendor/Mitra.