Jakarta | Bogor | Depok | Tangerang | Bekasi
Default Image

Syarat dan Ketentuan Vendor

Syarat dan Ketentuan Vendor

I. KETENTUAN PENGGUNAAN

  1. Partner Taroklin for Busines adalah program kemitraan melalui media aplikasi website yang bertujuan memfasilitasi Vendor agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui taroklin.com.
  2. Vendor wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa yang melakukan proses pengadaan, Transaksi melalui sistem online taroklin.com yang hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.

II. PERSYARATAN PARTNER TAROKLIN FOR BUSINES

  1. Vendor harus berbentuk badan usaha atau perseorangan dan dianggap mampu melakukan perbuatan hukum.
  2. Untuk mendapatkan akun dalam sistem online taroklin.com, calon Vendor terlebih dahulu harus melakukan registrasi online dengan data yang benar dan akurat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Calon Vendor dapat melakukan transaksi melalui sistem online taroklin.com, apabila telah menerima konfirmasi aktivasi keanggotaannya dari sistem online taroklin.com.
  4. Satu badan usaha hanya bisa memiliki satu akun yang sesuai dengan email serta NPWP dari badan usaha tersebut.
  5. Vendor wajib memperbaharui data perusahaannya jika tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya atau jika tidak sesuai dengan ketentuan ini.
  6. Akun dalam sistem online taroklin.com akan berakhir apabila:
    1. Vendor mengundurkan diri dengan cara mengirimkan email atau surat kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
    2. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com dan mendapatkan email atau surat konfirmasi atas pengunduran dirinya.
  7. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com berhak menutup akun dan mengirimkan email atau surat konfirmasi atas penutupan akun. Vendor setuju bahwa transaksi melalui sistem online taroklin.com tidak boleh menyalahi peraturan perundangan maupun etika bisnis yang berlaku di Indonesia.
  8. Vendor tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis, baik di wilayah Indonesia maupun ke luar dari wilayah Indonesia melalui sistem online taroklin.com yang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11, Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  9. Bulpar Taro Makmurindo dapat menyediakan seragam, peralatan, chemical dan perlengkapan kerja lainnya yang dapat diperoleh oleh vendor secara dibeli atau disewa dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo.
  10. Vendor menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi sistem online taroklin.com merupakan tindakan melanggar hukum.
  11. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com berhak memutuskan perjanjian dengan Vendor secara sepihak apabila Vendor dianggap tidak dapat menaati ketentuan yang ada.

III. TANGGUNG JAWAB VENDOR

  1. Sistem online taroklin.com adalah perangkat lunak aplikasi website yang bertujuan memfasilitasi Vendor agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet.
  2. Vendor wajib tunduk pada persyaratan yang tertera dalam ketentuan ini serta kebijakan lain yang ditetapkan oleh PT. Bulpar Taro Makmurindo sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa melalui sistem online taroklin.com yang melakukan proses pengadaan.
  3. Vendor wajib melakukan pekerjaan sampai tuntas sesuai produk dan jasa yang ditawarkan melalui sistem online taroklin.com.
  4. Transaksi melalui sistem online taroklin.com hanya boleh dilakukan/diikuti oleh vendor yang sudah terdaftar dan teraktivasi untuk bisa mengikuti transaksi secara elektronik.

IV. KOMISI DAN PEMBAYARAN

  1. Komisi pesanan adalah imbalan untuk penjualan barang dan jasa yang disediakan oleh vendor melalui sistem online taroklin.com yang berhasil terjual.
  2. Biaya pemasaran (marketing fee) adalah biaya pemasaran yang dibebankan dalam produk barang dan jasa yang disediakan oleh vendor melalui sistem online taroklin.com
  3. Pembayaran vendor adalah proses administrasi untuk melunasi tagihan dari penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara transfer bank.
  4. Produk barang dan jasa yang disediakan oleh vendor melalui sistem online taroklin.com yang terjual dikenakan biaya komisi pesanan dan biaya pemasaran sebesar 20%.
  5. Pembayaran hasil penjualan barang dan jasa yang disediakan oleh vendor melalui sistem online taroklin.com dibayarkan setelah PT. Bulpar Taro Makmurindo menerima surat serah terima pekerjaan yang ditanda tangani oleh pelanggan taroklin.com dan/atau setelah pelanggan melakukan konfirmasi langsung kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo, pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja.
  6. Setiap penarikan dana yang dilakukan oleh vendor kepada PT. Bulpar Taro Makmurindo dikenakan biaya administrasi transfer bank sebesar Rp 10.000

V. KONSEKUENSI PELANGGARAN

  1. Daftar Merah (Blacklist): Vendor bisa dimasukkan daftar hitam jika tidak memenuhi kewajiban (misal: tidak memenuhi spesifikasi, menolak pekerjaan, tidak menyelesaikan pekerjaan).
  2. Pengakhiran Akun: Akun vendor bisa dinonaktifkan jika melanggar ketentuan.